DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 17,5 triliun untuk tahun 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
"Berdasarkan input yang dilakukan unit eselon I pada aplikasi Krisna Renja, besaran usulan tambahan pada Kementerian Agama pada pagu indikatif tahun 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686," kata Yaqut yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR RI Channel.
Yaqut merinci usulan tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa program.
Di antaranya untuk 1,2 juta keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting, peningkatan layanan haji dalam negeri, hingga penyediaan sarana rumah ibadah di kawasan IKN.
Sementara itu, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan Kemenag telah mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000 di tahun anggaran 2025.
Ali pun menyampaikan besaran pagu indikatif itu mengalami peningkatan sebesar 5,34 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Kesimpulan raker Komisi VIII menyatakan dapat memahami usulan penambahan anggaran oleh Kemenag tersebut.
Berikut rincian alokasi tambahan anggaran yang di paparkan Yaqut:
- Alokasi untuk 1.250.000 keluarga penerima bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting
- Peningkatan pelayanan haji dalam negeri
- Orientasi bagi PPPK.
- Peningkatan kualitas layanan perkantoran di lingkungan Kementerian Agama.
- Penambahan alokasi untuk rehabilitasi gedung kantor instansi vertikal Kementerian Agama dan kantor/unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama.
- Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
- Penyediaan sarana rumah ibadah di kawasan IKN.
Sektor pendidikan:
- Bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kementerian Agama
- Bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan keagamaan
- Bantuan akreditasi bagi PTKN
- Tambahan untuk BO PTN
- Peningkatan kualitas dosen Pemberian beasiswa bagi mahasiswa
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Kementerian Agama di kawasan IKN
Sebelumnya Kemenag telah mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000.
"Kementerian Agama mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani.
Ali pun menyampaikan besaran pagu indikatif itu mengalami peningkatan sebesar 5,34 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran pada tahun 2024.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja non-operasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
"Oleh karena itu secara umum untuk pemenuhan kedua hal di atas, maka kenaikan pagu indikatif untuk pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kenaikan," kata Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan total pagu indikatif itu akan dialokasikan kepada unit-unit Eselon I di Kemenag yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp847.907.452, dan Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500.
Berikutnya anggaran sebesar Rp523.075.847 dialokasikan ke Ditjen Bimas Hindu, Rp238.577.011 untuk Ditjen Bimas Buddha, Rp1.521.037.969 untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rp631.640.793 untuk Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta Rp386.812.997 untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sumber: CNN