DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 15 oknum polisi di Medan, Sumatera Utara masuk dan daftar pencarian orang alias DPO. Apa kasusnya? Yuk simak.
Foto-foto dari 15 oknum polisi ini terpampang dalam selebaran pemberitahuan DPO Polrestabes Medan di media sosial.
Dalam keterangan selebaran tersebut, ke-15 oknum polisi itu telah meninggalkan dinas kesatuan di Polrestabes Medan atau desersi.
Adapun selebaran yang dirilis Polrestabes Medan itu mengimbau kepada masyarakat yang melihat dan menemukan sejumlah oknum anggota Polri itu, agar segera memberikan informasi kepada Kompol M Tommy dengan nomor seluler yang tertera.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan 15 polisi tersebut desersi.
Mereka telah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bukan DPO, mereka sudah di PTDH semua," jelas Kombes Hadi dikutip siap.viva.co.id pada Selasa, 18 Juni 2024
Namun demikian, Kabid Humas tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh para personel tersebut.
Tapi ia menegaskan para oknum anggota tersebut telah diberi sanksi karena melakukan pelanggaran.
"Terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," katanya.
Sejumlah oknum yang dipecat itu masing-masing berpangkat Brigadir, di antaranya:
Bripka S, Bripka AGG, Aiptu S, Bripka R, Brigadir AM. Brigadir S, Brigadir MAN, Brigadir ZS, Brigadir E TM.
Kemudian Brigadir M, Brigadir R, Briptu HKP, Bripda EK, Bripda HS, Brigadir RG.
Sumber: VIVA