DEMOCRAZY.ID - Judi online kembali memakan korban. Kali ini menimpa seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulsel.
Perwira berpangkat letda itu diduga menggelapkan uang milik satuan Rp 876 juta untuk bermain judi online.
Perwira berinisial R itu sudah dimintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS pada Jumat (7/6).
Kasus ini sendiri terungkap ketika R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Namun R tak kunjung menyerahkan uang itu. Hari demi hari, tidak ada juga, hingga akhirnya dia diperiksa, dan mengakui uang sudah habis untuk bermain judi online. R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade.
R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya bermain kecil-kecilan, namun lama-lama ketagihan. Dan akhirnya uang milik satuan terpakai.
Berjanji Menggantikannya
R berjanji akan mengganti kerugian yang diakibatkan karena bermain judi online.
Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, permasalahan ini sedang diproses secara hukum.
"Kasus ini sedang diselesaikan secara hukum," ujar Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Namun ia memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.
"Untuk pelaku tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran," jelasnya.
Hendhi menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk perjudian di lingkungan prajurit.
Seluruh prajurit yang terlibat akan diproses hukum secara militer maupun pidana umum.
"Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Hendhi.
Kasus judi online menjerat anggota TNI bukan hanya kali ini terjadi.
Sebelumnya, perwira TNI AL Lettu Laut (K) Eko Damara, 31 tahun, tewas karena bunuh diri, Sabtu (27/4/2024).
Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis yang terletak di daerah konflik, Papua Pegunungan menggunakan senjata laras panjang.
Eko diduga mengakhiri hidupnya karena sejumlah masalah, salah satunya karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online.
Selain itu, prajurit TNI AD dari Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad berinisial PSG ditemukan meninggal dunia pada Selasa (4/6/2024) dini hari di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban ditemukan meninggal dunia oleh seorang prajurit yang sedang tugas piket dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Yonkes (Danyonkes) dan Komando Atas.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024 korban diduga meninggal dunia dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Korban juga diduga bunuh diri karena judi online.
Jokowi bentuk satgas
Presiden Jokowi kini turun tangan untuk ikut membasmi praktik judi online.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan masyarakat jangan tergiur atau kecanduan judi online.
Pasalnya, tindakan ini tidak hanya mengorbankan masa depan individu tetapi juga keluarga dan anak-anak.
Demikian disampaikan Jokowi melalui keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," kata Jokowi.
Dia juga menyinggung pelbagai dampak judi online terhadap masyarakat. Dia mengatakan, judi online bisa membuat harta masyarakat terkuras, merusak hubungan pernikahan antara suami dan istri, sampai memicu aksi kejahatan dan kekerasan sampai menelan korban jiwa.
Jokowi menegaskan, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online.
Dia mengeklaim, hingga saat ini ada lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup.
Selain itu, menurut Jokowi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk.
"Yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, kasus judi online yang makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan.
Terbaru, Menkominfo),Budi Arie Setiadi mengatakan, Jokowi akan mengesahkan peraturan soal Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Ia pun membocorkan jika satgas ini akan melibatkan 2 jenderal bintang 4.
Satgas akan dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal Purn Hadi Tjahjanto itu.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama satgas pemberantasan judi online akan ditandatangani (aturannya) oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini saya sudah paraf," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy), saya (jadi) ketua harian bidang pencegahan, Pak Kapolri (Jenderal Pol Listryo Sigit Prabowo) ketua harian bidang penegakan hukum. Bentar lagi nanti akan diumumkan secara resmi," paparnya.
Menurut Budi, saat ini aturan soal Satgas Judi Online hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi. Jika sudah diteken Kepala Negara, maka dasar hukum sudah selesai secara administratif.
Namun, meski belum resmi ada Satgas, pemerintah terus melakukan penindakan kasus-kasus judi online.
Sumber: Tribun