DEMOCRAZY.ID - Para pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta dikabarkan wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebenarnya, aturan terkait iuran Tapera untuk para pekerja ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi telah meresmikan aturan baru soal iuran Tapera yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Adanya kewajiban mengenai iuran Tapera ini menimbulkan sejumlah pro kontra di kalangan para pekerja. Pasalnya, iuran Tapera ini akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, tak sedikit pekerja yang menyuarakan keberatan terkait iuran Tapera ini. Selain kewajiban untuk ikut iuran Tapera, ternyata pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pekerja yang tidak mau mengikuti iuran Tapera. Sanksi pekerja yang menolak iuran Tapera ini disampaikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55. Pada aturan itu disebutkan bahwa ada 3 sanksi administ
DEMOCRAZY.ID - Para pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta dikabarkan wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebenarnya, aturan terkait iuran Tapera untuk para pekerja ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi telah meresmikan aturan baru soal iuran Tapera yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Adanya kewajiban mengenai iuran Tapera ini menimbulkan sejumlah pro kontra di kalangan para pekerja. Pasalnya, iuran Tapera ini akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, tak sedikit pekerja yang menyuarakan keberatan terkait iuran Tapera ini. Selain kewajiban untuk ikut iuran Tapera, ternyata pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pekerja yang tidak mau mengikuti iuran Tapera. Sanksi pekerja yang menolak iuran Tapera ini disampaikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55. Pada aturan itu disebutkan bahwa ada 3 sanksi administ