DEMOCRAZY.ID - Para pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta dikabarkan wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebenarnya, aturan terkait iuran Tapera untuk para pekerja ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu.
Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi telah meresmikan aturan baru soal iuran Tapera yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Adanya kewajiban mengenai iuran Tapera ini menimbulkan sejumlah pro kontra di kalangan para pekerja.
Pasalnya, iuran Tapera ini akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, tak sedikit pekerja yang menyuarakan keberatan terkait iuran Tapera ini.
Selain kewajiban untuk ikut iuran Tapera, ternyata pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pekerja yang tidak mau mengikuti iuran Tapera.
Sanksi pekerja yang menolak iuran Tapera ini disampaikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55.
Pada aturan itu disebutkan bahwa ada 3 sanksi administratif bagi pekerja mandiri yang menolak iuran Tapera. Berikut rinciannya.
1. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
2. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Selain itu, sanksi ini juga diterapkan kepada para pemberi kerja dengan sejumlah ketentuan yang berbeda-beda.
Meski pada pengertiannya iuran Tapera ini digunakan untuk pembiayaan perumahan dan bisa dikembalikan setelah pensiun, tetap banyak pekerja yang merasa keberatan.
Terlebih, pada 2021 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp567,5 miliar milik 124.960 pensiunan belum dikembalikan.
Itulah 3 sanksi dari pemerintah untuk pekerja yang menolak ikut iuran Tapera berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.
Sumber: AyoBandung