Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Terganjal UU Pilkada - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Terganjal UU Pilkada

DEMOCRAZY.ID
Juni 20, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Terganjal UU Pilkada

DEMOCRAZY.ID - Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, muncul wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Isu duet Anies-Ahok ini jadi pembicaraan karena keduanya pernah bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, wacana ini tak mungkin terwujud berdasarkan UU PIlkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, baik Anies maupun Ahok sudah pernah jadi Gubernur DKI Jakarta.  Dalam UU Pilkada, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," bunyi syarat pencalonan dalam Pasal 7 Huruf o UU Pilkada. Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014. Sementara Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pil
Baca selengkapnya

Penulis blog