DEMOCRAZY.ID - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyebut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).
"Pembiayaan untuk perumahan boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh jelas, [ke instrumen] deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dari investasi tersebut, Astera berharap BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.
"Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ucap dia.
Apa Itu Surat Berharga Negara (SBN)?
Definisi Surat Berharga Negara
Surat Berharga Negara yang sering disingkat SBN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya. Di Indonesia SBN adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN.
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Surat Utang Negara adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBN merupakan investasi yang aman dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi para investor.
Tujuan Negara Menerbitkan SBN
Postur APBN terdiri dari Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Negara. Pembiayaan Negara itu sendiri terdiri dari Pembiayaan Utang dan Nonutang. Dalam pembiayaan utang, terdapat instrumen SBN yang perlu diterbitkan. Tujuan penerbitan SBN adalah untuk :
- membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek,
- menutup kekurangan kas jangka pendek, dan
- mengelola portofolio utang negara.
(Dasar Hukum : UU 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara)
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera ke depan.
Kemudian, setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.
"Bagaimana pemilihan investasi yang paling penting yang akan menjadi bagian daripada pengawasan oleh OJK," ujar Andra.
Kementerian Keuangan juga akan terus memonitor performa BP Tapera, terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.
Ngakak ajig 😅
— King Purwa (@BosPurwa) June 6, 2024
lah iya bener, itu artinya diakui bahwa Tapera bakal dipinjem negara buat nutup defisit APBN https://t.co/pDCabt6A63
Beneran kan.. Wkwkwk
Pemerintah emang sedang gak punya uang..
— Iqbal (@iqbalalghi) June 5, 2024
Beneran kan.. Wkwkwk
Pemerintah emang sedang gak punya uang..
Pantesan maen paksa,maen ancam dan sanksi, ternyata memang lagi situasi darurat, emergency dan genting 😂
— Ombahku (@Ombahku) June 6, 2024
Pekerja Yang Tolak Iuran Tapera Bakal Dikenai '3 Sanksi' Ini dari Pemerintah
Para pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta dikabarkan wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebenarnya, aturan terkait iuran Tapera untuk para pekerja ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu.
Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi telah meresmikan aturan baru soal iuran Tapera yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Adanya kewajiban mengenai iuran Tapera ini menimbulkan sejumlah pro kontra di kalangan para pekerja.
Pasalnya, iuran Tapera ini akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, tak sedikit pekerja yang menyuarakan keberatan terkait iuran Tapera ini.
Selain kewajiban untuk ikut iuran Tapera, ternyata pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pekerja yang tidak mau mengikuti iuran Tapera.
Sanksi pekerja yang menolak iuran Tapera ini disampaikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55.
Pada aturan itu disebutkan bahwa ada 3 sanksi administratif bagi pekerja mandiri yang menolak iuran Tapera. Berikut rinciannya:
1. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
2. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Selain itu, sanksi ini juga diterapkan kepada para pemberi kerja dengan sejumlah ketentuan yang berbeda-beda.
Meski pada pengertiannya iuran Tapera ini digunakan untuk pembiayaan perumahan dan bisa dikembalikan setelah pensiun, tetap banyak pekerja yang merasa keberatan.
Terlebih, pada 2021 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp567,5 miliar milik 124.960 pensiunan belum dikembalikan.
Itulah 3 sanksi dari pemerintah untuk pekerja yang menolak ikut iuran Tapera berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.
Sumber: Tirto