Terungkap! Komnas HAM Beberkan Hasil Visum Afif Maulana Tunjukkan Adanya Penyiksaan: 6 Tulang Rusuk Patah - DEMOCRAZY News
HUKUM TRENDING

Terungkap! Komnas HAM Beberkan Hasil Visum Afif Maulana Tunjukkan Adanya Penyiksaan: 6 Tulang Rusuk Patah

DEMOCRAZY.ID
Juni 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Terungkap! Komnas HAM Beberkan Hasil Visum Afif Maulana Tunjukkan Adanya Penyiksaan: 6 Tulang Rusuk Patah

Terungkap! Komnas HAM Beberkan Hasil Visum Afif Maulana Tunjukkan Adanya Penyiksaan: 6 Tulang Rusuk Patah


DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mengusut kasus kematian bocah bernama Afif Maulana alias AM (13 tahun) di kota Padang, Sumatera Barat. 


Komsioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan pengusutan ini berangkat dari temuan awal dari penyelidikan Komnas HAM ini yang menunjukan adanya dugaan kuat penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal. 


Hari mengatakan pengusutan ini sesuai dengan prosedur yang ada dalam bidang pemantauan Komnas HAM yakni pengumpulan barang bukti, pemeriksaan serta pemanggilan saksi dan teradu. 


Dia juga menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Pihak Polda Sumatera Barat, namun tidak ditanggapi.


Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, dilihat dari hasil visum AM terdapat indikasi penyiksaan. 


"Kami menduga dari hasil visum ada penyiksaan," ujar Hari Kurniawan. 


"Dari keterangan 8 orang (yang di wawancarai), mereka mengaku disiksa, ada yang di setrum, di tendang, dan dipukuli." katanya saat di wawancarai Tempo pada Kamis, 27 Juni 2024.


Hasil visum AM ditemukan adanya patah tulang rusuk, luka lebam, dan terdapat lebam di paru - parunya.


Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang berat sebelum meninggal.


"Dugaan kami ada penyiksaan disitu, karena waktu itu salah satu korban, A, dia melihat si AM dikerubuti oleh polisi, sempat ada kayak ditendang begitu, kemudian A tidak tahu lagi karena dia langsung dibawa ke Polres. Nah, di Polres itu korban yang lainnya disiksa begitu, di setrum, ditendang perutnya, kemudian di sulut rokok, ada yang disulut rokok sampai 5 kali di punggungnya, itu yang kita kumpulkan."


Sampai saat ini, Komnas HAM masih belum mengetahui motif adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian AM.


"Kita belum mengetahui (motif), tapi kan mereka memang waktu itu ada operasi ya, terkait ada rencana tawuran, sehingga Polda bergerak bersama dengan Polres juga, operasi gabungan. Tapi kita belum tahu motifnya ya." kata dia.


Komnas HAM meminta agar kasus ini turut dikawal untuk menelusuri dugaan adanya pelanggaran HAM.


"Kami sangat menyayangkan apabila memang kejadian itu dilakukan oleh polisi, maka polda maupun Polri harus mengusut tuntas, seadil - adilnya, dan kami akan terus memantau," ucap Hari di kantor Komnas HAM, Selasa, 25 Juni 2024.


Dalam kasus ini, AM bersama anak-anak lain yang diduga hendak tawuran bertemu dengan polisi yang sedang patroli di dekat Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024 dini hari. 


Berdasarkan investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pada saat itu sepeda motor yang dikendarai A dan ditumpangi AM diduga ditendang polisi hingga terjatuh.


Mereka pun dibawa ke markas Polsek Kuranji untuk dimintai keterangan. Pada saat diperiksa, ada tujuh korban yang diduga mengalami penyiksaan, termasuk AM, bahkan hingga nyawanya melayang.


Jasad Afif Maulana ditemukan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 di aliran sungai dekat Jembatan Kuranji. 


"Kalau keterangan polisi, mereka disinyalir akan melakukan tawuran, tapi itu tidak terjadi, artinya polisi tidak boleh melakukan kekerasan," tutur Hari Kurniawan.


Menanggapi kejadian ini, Polda Sumatera Barat membantah bahwa personel yang berpatroli pada hari kejadian melakukan penyiksaan terhadap anak itu. AM justru disebut melompat ke sungai untuk menghindari penangkapan polisi.


Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran


Sebanyak 17 personel Ditsamapta Polda Sumatera Barat terbukti melanggar kode etik saat mengamankan dan memeriksa 18 remaja terduga pelaku tawuran di Jembatan Sungai Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).


Namun, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membantah pelanggaran juga dilakukan terhadap siswa SMP berinisial AM (13) yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji.


Pelanggaran yang dilakukan belasan oknum polisi itu, di antaranya menyulut api rokok ke tubuh remaja pelaku tawuran dan pemukulan.


"Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," jelas Suharyono.


Saat ini, 17 anak buahnya masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.


"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan, ya pastinya belum, tetapi orang-orangnya masih di polda, diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," jelas Suharyono.


"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Suharyono menambahkan.


LBH Padang: Keluarga Dilarang Lihat Tubuh Afif Maulana Usai Autopsi


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan tubuh remaja berusia 13 tahun, Afif Maulana, yang diduga dianiaya hingga meninggal oleh aparat kepolisian telah diautopsi di RS Bhayangkara Padang.


Namun, keluarga tidak diperbolehkan melihat kondisi tubuh Afif Maulana setelah dilakukan autopsi tersebut.


"Hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Koordinator Bidang Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Rabu (26/6).


Padahal, kata Diki, orang padang mempunyai tradisi sendiri dalam memandikan jenazah. Diki menjelaskan pemandian jenazah bisa dihadiri oleh seluruh keluarga di rumah.


"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja, padahal harusnya di Padang itu, warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah dahulu baru dikebumikan," tuturnya.


Selain itu, keluarga juga tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari hasil autopsi tersebut. Keluarga hanya diberi tahu satu lembar dari keseluruhan laporan hasil autopsi.


"Secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas," ujar Diki.


"Yang di dalamnya termuat: pertama, kematian tidak wajar. Kedua, penyebab yang tidak ditentukan. Hanya dua poin itu yang bisa menjadi informasi pada saat mayat diserahkan ke keluarga," imbuhnya.


Sumber: Tempo

Penulis blog