DEMOCRAZY.ID - Teguh salah satu saksi yang diperiksa polisi tahun 2016 silam di kasus Vina Cirebon menangis menyesali pernyataannya ketika itu. Tangisan Teguh ini pecah di rumah Dedy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta. Teguh diundang Dedi Mulyadi ke rumahnya di Lembur Pakuan, Subang. Dedi Mulyadi mengundang Teguh ke rumahnya untuk mendalami Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 silam. Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalahSupriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal. Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan. Pegi Setiawan ditangkap setelah 8 tahun peristiwa terjadi atau ditangkap pada 21 Mei 2024. Dia juga langsung dijadikan tersangka. Kesembilan orang tersebut menjadi tersa
DEMOCRAZY.ID - Teguh salah satu saksi yang diperiksa polisi tahun 2016 silam di kasus Vina Cirebon menangis menyesali pernyataannya ketika itu. Tangisan Teguh ini pecah di rumah Dedy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta. Teguh diundang Dedi Mulyadi ke rumahnya di Lembur Pakuan, Subang. Dedi Mulyadi mengundang Teguh ke rumahnya untuk mendalami Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 silam. Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalahSupriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal. Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan. Pegi Setiawan ditangkap setelah 8 tahun peristiwa terjadi atau ditangkap pada 21 Mei 2024. Dia juga langsung dijadikan tersangka. Kesembilan orang tersebut menjadi tersa