HUKUM TRENDING

Tangis Penyesalan Teguh, Kebohongannya Bikin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipenjara Seumur Hidup

DEMOCRAZY.ID
Juni 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Tangis Penyesalan Teguh, Kebohongannya Bikin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipenjara Seumur Hidup

Tangis Penyesalan Teguh, Kebohongannya Bikin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipenjara Seumur Hidup


DEMOCRAZY.ID - Teguh salah satu saksi yang diperiksa polisi tahun 2016 silam di kasus Vina Cirebon menangis menyesali pernyataannya ketika itu.


Tangisan Teguh ini pecah di rumah Dedy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta. Teguh diundang Dedi Mulyadi ke rumahnya di Lembur Pakuan, Subang.


Dedi Mulyadi mengundang Teguh ke rumahnya untuk mendalami Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 silam.


Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.


Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalahSupriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.


Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan. Pegi Setiawan ditangkap setelah 8 tahun peristiwa terjadi atau ditangkap pada 21 Mei 2024.  Dia juga langsung dijadikan tersangka.


Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka kasus Vina Cirebon karena salah satunya berdasarkan keterangan Teguh.


Dalam pengakuannya kepada Dedi Mulyadi, Teguh mengaku berbohong telah mendapatkan amplop dari keluarga Eka Sandi.


Amplop itu diberikan keluarga Eka Sandi agar Teguh mengaku berbohong telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian.


"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh pada Dedi Mulyadi di channel Youtube eks Bupati Purwakarta itu.


"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder."


Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.


Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.


Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT. Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh disebut mendapatkan amplop dari keluarga Eka.


Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.


Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 8 orang menjadi terpidana dan dipenjara, 7 di antaranya dihukum seumur hidup.


Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.


Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon bermula dari ditemukannya Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Eky dalam keadaan terluka parah di Jembatan Talun Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.


Ketika ditemukan, Eky sudah tak bergerak sementara Vina masih sempat meminta tolong.


Salah satu saksinya adalah Suroto yang juga saat itu ikut mengevakuasi kedua korban.


Suroto, saksi yang menolong Vina dan Eky saat berada di flyover menyampaikan keterangan yang berbeda dari BAP dan putusan sidang saat 2016 silam.


Pria asal Solo itu sudah tinggal di Cirebon sejak 25 tahun silam. Saat 2016 ia menjadi Kasi Pemerintahan Desa Kecomberan.


Salah satu tugasnya adalah membantu kepolisian menjaga wilayahnya yang sedang rawan kejahatan seperti penjambretan.


“Setiap hari saya di Polsek Talun jam 8 malam karena setiap jam keliling, patrol sampai jam 12an,” ucap Suroto saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM).


Di hari kejadian, Suroto mengatakan terakhir berpatroli melewati TKP flyover pada pukul 21.00 WIB. Ia pun kembali ke polsek.


Sekitar pukul 22.00 WIB ia mendapat laporan dari warga ada kecelakaan di flyover.


“Ada laporan katanya ada kecelakaan di flyover, saya naik motor ke sana sendiri, anggota (polisi) nyusul,” katanya.


KDM pun membuka file putusan pengadilan yang menerangkan bahwa saat itu Suroto dalam BAP-nya justru berangkat ke TKP bersama dua anggota polisi bernama Supriadi dan Suja menggunakan mobil."


"Sesampainya di TKP saksi melihat kedua korban sudah tergeletak dekat pemisah jalan.


“Mobil patrol itu belakangan, yang jelas saya ketemu pak polisi itu di situ (TKP),” kata Suroto.


Setibanya di TKP ia langsung menolong Eky yang masih mengenakan helm dan penuh darah.


Saat itu Suroto menduga korban telah meninggal dunia karena tidak merespon apapun.


Tak lama ia mendengar suara minta tolong korban Vina yang berjarak sekitar 5 meter dari Eky.


Lagi-lagi keterangan Suroto berbeda dengan BAP yang menyebut Vina merintih dan bukan minta tolong.


“Minta tolong,tolong, yang benar itu minta tolong, Pak,” ucap Suroto menjelaskan.


Menurutnya saat ditolong kedua korban mengalami luka lebam di wajah, berdarah darah di kepala, tangan dan kaki patah.


“Saya tidak menyangka apa-apa, intinya waktu itu saya menyangka kecelakaan kok sampai separah ini. Saya tahunya dulu kecelakaan,” ujarnya.


Usai kejadian kedua korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil polisi.


Sementara Suroto pulang ke polsek membawa motor dan menyusul ke rumah sakit.


Suroto mengatakan, foto beredar mengenai kondisi Vina saat kejadian berbeda dengan apa yang ia lihat.


Ia memastikan saat itu kondisi Vina mengalami luka lebam penuh darah saat pertama kali ditolong.


“Mudah-mudahan permasalahan cepat selesai, biar tidak jadi boomerang di tengah masyarakat."


"Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah. Cepat selesai tidak berlarut-larut, tidak membuat kegaduhan di tengah Masyarakat,” harap Suroto.


Sementara itu KDM menilai semua kemungkinan bisa terjadi dalam kasus tersebut.


Ia tak ikut campur atas ragam keterangan dari orang-orang yang ia temui terkait tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam itu.


Sumber: Tribun

Penulis blog