Back to Top
HUKUM POLITIK

Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK, Kaesang Gagal Maju?

DEMOCRAZY.ID
Juni 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK, Kaesang Gagal Maju?

DEMOCRAZY.ID - Syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee. Permohonan uji materil Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu telah dilayangkan oleh mereka pada 11 Juni 2024. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. "Benar sudah diterima (permohonannya) pada 11 Juni," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/7). Pasal 7 dalam UU No 10 Tahun 2016 yang dimohonkan uji materiil itu berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (f). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan
Baca selengkapnya

Penulis blog