Back to Top
HUKUM POLITIK

Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?

DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah menuai sorotan dari sejumlah partai politik. Dalam amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.  Adapun putusan MA ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.  Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Respons Partai-partai Politik Diketahui dalam putusannya, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat dan elite politik. Sejumlah partai pun angkat bicara terkait
Baca selengkapnya

Penulis blog