Back to Top
HUKUM

Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual, LBH APIK Tuntut Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual, LBH APIK Tuntut Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

DEMOCRAZY.ID - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. LBH APIK menuntut penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI.  Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan, berdasarkan sidang DKPP terungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sebagai Ketua KPU, dalam hal membangun relasi dengan korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT. "Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang kami cermati, Ketua KPU Hasyim Asyari terus melakukan tipu bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT agar dapat berkomunikasi leb
Baca selengkapnya

Penulis blog