EKBIS

Sejumlah Buruh di Yogya Tolak Tapera: Jokowi Mbok Ya Mikir!

DEMOCRAZY.ID
Juni 06, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Sejumlah Buruh di Yogya Tolak Tapera: Jokowi Mbok Ya Mikir!

Sejumlah Buruh di Yogya Tolak Tapera: Jokowi Mbok Ya Mikir!


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah buruh menggelar aksi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). Mereka menyatakan menolak Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Kamis (6/6).


Pantauan kumparan, buruh bergantian menyampaikan orasi di depan kantor Disnakertrans DIY.


Mereka turut membawa spanduk bertuliskan "Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat. Batalkan UUP2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun".


"Jokowi mbok yo mikir," teriak buruh yang berorasi.


Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan Tapera adalah program yang tak berguna sama sekali.


"Pertama adalah soal yaitu Tabungan Penderitaan Rakyat. Mengapa itu penderitaan rakyat? Karena kami merasa itu adalah program yang tidak akan berguna sama sekali," kata Irsad di lokasi.


Gaji buruh dipotong setiap hari tetapi belum pasti rumah didapatkan. Ini hanya menambah beban buruh dan justru menurunkan daya beli buruh itu sendiri.


"Pasti rumahnya nggak dapat jadi kami menolak itu," katanya.


Menurutnya, seharusnya pemerintah membangun perumahannya dahulu. Lalu rumah itu disubsidi dengan uang muka 0 persen serta dicicil maksimal 30 persen dari upah buruh.


"Itu kemudian kalau program perumahannya yang seperti itu kami yang setuju, bukan dipotong, dipotong nggak jelas rumahnya dan rentan dikorupsi," katanya.


Selain itu, mereka juga mengkritisi Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya soal Jaminan Hari Tua atau JHT.


"Kami menolak revisi yang paling baru," katanya.


"Satu pada intinya kemudian dia mengubah ketentuan di JHT kalau dulu JHT itu bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja termasuk kena PHK kemudian mengundurkan diri atau berakhirnya kontrak dari pekerja," katanya.


Dengan revisi ini, kata Irsad, setiap buruh akan dibuat dua akun yakni akun utama dan akun tambahan.


"Nah yang bisa dicairkan cuma di akun tambahan sementara kan kalau misalnya buruh itu ter-PHK atau kehilangan pekerjaan maka dia harus mendapatkan uang cash yang cukup banyak. Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," tegasnya.


Sumber: Kumparan

Penulis blog