DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat program tersebut menuai penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI/Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta hingga pekerja mandiri. Tapera akan memotong iuran dari gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Sebenarnya, Tapera telah diterapkan pemerintah dengan penarikan iuran secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam. Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, iuran Tapera juga akan diberlakukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, iuran ini diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jang
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat program tersebut menuai penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI/Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta hingga pekerja mandiri. Tapera akan memotong iuran dari gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Sebenarnya, Tapera telah diterapkan pemerintah dengan penarikan iuran secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam. Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, iuran Tapera juga akan diberlakukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, iuran ini diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jang