DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat program tersebut menuai penolakan dari masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI/Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta hingga pekerja mandiri. Tapera akan memotong iuran dari gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.
Sebenarnya, Tapera telah diterapkan pemerintah dengan penarikan iuran secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, iuran Tapera juga akan diberlakukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, iuran ini diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sejarah Tapera
Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak UU Tapera muncul.
Berdasarkan situs BP Tapera, Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.
Beperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Bapertarum yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, gagasan adanya Tapera berdasarkan pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan hanya dapat dibubarkan dengan UU serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU Nomor 4 Tahun 2016)
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak empat Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Jabatan pimpinan Tapera meliputi Komisioner BP Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera seria Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
Sumber: Suara