Back to Top
CATATAN POLITIK

'Satu Negara Diacak-Acak Satu Keluarga'

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Satu Negara Diacak-Acak Satu Keluarga'

'Satu Negara Diacak-Acak Satu Keluarga' Pada November 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.  Hal ini memudahkan Gibran Rakabuming Raka yang pada saat itu belum berusia 40 tahun menjadi calon wakil presiden melalui jalur Walikota Surakarta.  Belum selesai huru-hara terkait MK yang mengubah ketentuan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kemarin agar Gibran memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri, lembaga negara lain ikut berulah. Mahkamah Agung (MA) mengubah kebijakan batas usia calon kepala daerah paling rendah menjadi 30 tahun. Hal ini mencurigakan sebab Pilkada Serentak 2024 tinggal 6 bulan lagi.  Kebetulan, Budi Djiwandono, keponakan Prabowo Subianto, dan Kaesang Pangarep, putra Joko Widodo, akan maju sebagai paslon gubernur dan wakil g
Baca selengkapnya

Penulis blog