POLITIK

Respons Kompak PKS dan Demokrat Soal Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Respons Kompak PKS dan Demokrat Soal Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Respons Kompak PKS dan Demokrat Soal Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah


DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.


Baik Demokrat maupun PKS kompak merespons bahwa putusan MA itu dapat membuka peluang bagi anak muda untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.


Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan, menghormati putusan MA.


"Kami hormati, Demokrat menghormati keputusan pengadilan ini. Kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya kemudian juga ini ada independensi," kata Herzaky, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.


Herzaky mengatakan, Demokrat atau pihak lain tak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan dari lembaga pengadilan, seperti MA. Dia menyebut, putusan MA ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.


"Karena ini kaitannya dengan syarat usia kepala daerah bagi kami bisa membuka peluang yang lebih banyak lebih besar, kepada masyarakat Indonesia. Apalagi hari ini kita lihat mungkin usia-usianya di berbagai bidang sangat muda sekali," ujar dia.


Herzaky menyebut, dengan adanya putusan ini, Demokrat mempersilakan anak muda untuk bertarung dalam Pilkada.


"Jadi bagi kami silakan saja untuk bertarung, silahkan ikuti proses dan wewenang yang berlaku," tutur Herzaky. 


PKS: Semua anak muda diuntungkan


Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. 


Dia menyebut putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda.


"Semua calon anak muda diuntungkan," ujar Mardani, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.


Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.


"Menurut saya berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu," ujar dia. 


Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


"KPU harus melaksanakan putusan MA. Kita tunggu PKPU-nya," ujar Mardani.


Mardani mengatakan, kader-kader PKS yang berusia muda juga diuntungkan dengan adanya putusan MA itu. Dia menyebut, terdapat beberapa kader PKS yang bisa diajukan di Pilkada.


Ditanya mengenai peluang PKS mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta, Mardani menyebut, dirinya belum mengetahui mengenai peluang itu. 


"Saya belum tahu," tutur Mardani. 


Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.


Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024.


“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.


MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”


Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.


Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.


Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang dinilai bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. 


Hal ini lantaran amar putusan MA yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.


Diketahui, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.


Sumber: Tempo

Penulis blog