Back to Top
HUKUM POLITIK

Refly Harun Sebut KPU Bisa 'Abaikan' Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refly Harun Sebut KPU Bisa 'Abaikan' Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Refly Harun awalnya menyampaikan, jika putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah itu tak masuk akal. "Sebagai warga negara kita harus hormat putusan pengadilan. Yaitu putusan pengadilan yang tidak sontoloyo. Putusan pengadilan yang logik, yang benar, yang masuk akal. Ini kan putusan pengadilan yang tidak masuk akal," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). Pasalnya, kata dia, adanya putusan MA itu hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan kepala daerah.  Sementara aturan untuk pelantikan kepala daerah ada dalam Undang Undang Pilkada dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi yang seperti ini bukan tidak ada. Ada. Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas untuk mencal...
Baca selengkapnya

Penulis blog