DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat batas usia calon kepala daerah. Ia menyebut hal itu sebagai putusan sontoloyo. "Sebagai orang yang pengen demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). Ia pun menjelaskan, mengapa dirinya menganggap adanya putusan MA itu sontoloyo. "Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kan kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2019 (2016), itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," katanya. "Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan d...
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat batas usia calon kepala daerah. Ia menyebut hal itu sebagai putusan sontoloyo. "Sebagai orang yang pengen demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). Ia pun menjelaskan, mengapa dirinya menganggap adanya putusan MA itu sontoloyo. "Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kan kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2019 (2016), itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," katanya. "Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan d...