HUKUM POLITIK

Refleksi Para Pakar Filsafat Hukum: Demokrasi Era Jokowi Dikorbankan!

DEMOCRAZY.ID
Juni 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refleksi Para Pakar Filsafat Hukum: Demokrasi Era Jokowi Dikorbankan!

Refleksi Para Pakar Filsafat Hukum: Demokrasi Era Jokowi Dikorbankan!


DEMOCRAZY.ID - Para akademisi filsafat hukum yang tergabung dalam Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) menggelar konferensi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (24/6/2024).


Ketua AFHI Hyronimus Rhiti, SH LLM mengungkapkan situasi demokrasi saat ini dinilai sudah sangat dikorbankan oleh para penguasa.


Karena itu sebagai lembaga asosiasi akademisi berkomitmen melakukan upaya pendidikan hukum dalam menjaga dan mengawal demokrasi. 


“Kami menilai adanya situasi berdasarkan fakta yang bertentangan (dengan hukum) pada 2024, terutama pada politik pencalonan presiden nan kemudian legislatif. Sehingga kami menilai ada gejala demokrasi saat ini sedang dikorbankan,” ujarnya saat sesi konfrensi pers usai acara pembukaan.


Dalam kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Hieronymus menjelaskan jika lembaga asosiasi sudah sejak 2011 dibentuk yang bertujuan ingin mengembangkan filsafat hukum di Indonesia. Mengingat filsafat hukum di Indonesia masih banyak dipengaruhi hukum barat.


Asosiasi secara umum berharap agar filsafat hukum terus berkembang, bagaimana gejala-gejala dan perkembangan hukum yang terjadi menjadi bagian dari proses akademik (belajar mengajar).


“Maka kemudian pembahasan berkembang, tidak hanya filsafat hukum namun kemudian menjadi topik yang lebih luas dan relevan. Apa yang menjadi keresahan masyarakat akan mampu dijawab dalam aspek akademik,” ucapnya.


Dia pun berharap nantinya konferensi dengan membahas gejala yang terjadi di masyarakat menghasilkan rekomendasi nan bisa memberikan pencerahan hukum bagi publik.


“Asosiasi memberikan reaksi karena menjadi segala hak,perangkat dan pendidikan hukum. Upaya lainnya ialah memberikan pencerahan publik. Meneropong dari sisi akademik, semua perguruan tinggi ambil bagian yang nantinya memiliki kontribusi lebih luas,” ucapnya.


Konferensi nantinya diharapkan ada sesuatu yang diperoleh sebagai pendidikan hukum perguruan tinggi dengan gaung nan makin meluas.


“Adanya pencerahan dan pengaruh kepada hukum sehingga harapan bisa diikuti melakukan hal yang sama. Perbaikan akan situasi hukum saat ini,” ucapnya.


Akademisi Bivitri Susanti, SH, LLM lebih tegas mengungkapkan bagaimana demokrasi terancam mati akibat penegakan hukum bermasalah.


“Banyak yang tidak sadar jika kondisi terkini, How Democratic Died (Bagaimana demokrasi mati) jawabannya hukum ialah penyebabnya,” ujarnya pada sesi menjadi keynote speaker pembukaan acara tersebut.


Bivitri pun lebih mengurai bagaimana rekonstruksi hukum dibangun dengan sebuah legitimasi bernegara. 


Lantas mengenai penegak hukum, seperti hanya kehakiman memiliki kekuasaan merekonstruksi hukum sedemikian rupa dalam keputusannya.


“Bisa diketahui bersama bagaimana keputusan MK 90, mengenai syarat usia presiden dan wakil presiden yang dihasilkan penuh kontroversi,” ujarnya.


Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bagaimana keputusan hukum hendaknya memenuhi minimal dua aspek yakni kesamaan (sama) dan kesetaraan pengambil keputusan.


“Situasi saat ini, tentu semua bisa menilai bagaimana hukum dikonstruksi sedemikian rupa oleh kekuasaan,” ujarnya menegaskan 


Bivitri menekankan jika negara akan eksis karena ada warganya, dan bukan sebaliknya. Sehingga proses demokrasi akan bicara mengenai akuntabilitas dan aspek lainnya.


“Sementara politisi juga membawa agenda ekonomi yang kemudian mempengaruhi kebijakan legislatif menciptakan hukum,” ujarnya.


Dia menekankan 4 hal yang membuat demokrasi Indonesia mati, yakni penyeimbang legislatif yang tidak ada, kekuasaan eksekutif nan mendominasi, ruang sipil (kewarganegaraan) nan kian sempit termasuk kebebasan mimbar akademik dan kondisi pers saat ini.


“Legislatif juga ugal-ugalan. Setidaknya ada 5 UU bermasalah saat ini, mulai dari UU TNI/Polri, UU Kementerian negara, sampai UU penyiaran,”ucapnya.


Dekan Fakultas Hukum Unsri Febrian menjelaskan akan ada 5 panel pada hari pertama konfrensi mulai dari Kebebasan Berpendapat di Tengah Irasionalitas pada Era Digital, Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sentralistik Pengaturan Pertambangan, Demokrasi Dikorupsi, Kehidupan Politik dan Hukum berdasarkan Filsafat Pancasila dan Progresivitas dalam Dinamika Demokrasi.


“Ada diskusi KUHP Baru dari Sisi Filosofis: Belajar dari Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan serta peluncuran dengan diskusi dua buku yaitu Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia, Filsafat Hukum. Konferensi hari I ditutup dengan peluncuran dan diskusi tiga buku yaitu Ilmu-Ilmu Empiris tentang Hukum, Bunga Rampai Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan, serta  Kepastian Hukum Pengantar, Teoritis, dan Filosofis,” ujarnya menerangkan.


Sumber: Suara

Penulis blog