EKBIS

Puji Manfaat Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil pun Daftar

DEMOCRAZY.ID
Juni 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Puji Manfaat Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil pun Daftar

Puji Manfaat Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil pun Daftar


DEMOCRAZY.ID - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menemui Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 


Yeka mengatakan pertemuan dilakukan untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan laporan masyarakat.


Yeka mengatakan, pihaknya tak menemukan masalah dalam pelayanan BP Tapera. Bahkan, menurutnya, manfaat Tapera sangat bagus bagi masyarakat.


“Seandainya masyarakat tahu bagaimana bagusnya manfaat Tapera ini, saya yakin bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta,” kata Yeka di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).


1. Ombudsman sebut banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari Tapera


Yeka mengatakan, dana yang ditarik dari masyarakat sebagai iuran wajib akan dikembalikan dengan imbal hasil atas pemupukan dana. 


Selain itu, peserta Tapera juga bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah murah jika memenuhi syarat.


Oleh sebab itu, menurutnya dari penarikan iuran sebesar 3 persen per bulan dari upah bisa memberikan manfaat kepada peserta.


“Tabungan gak apa-apa, kalau wajib menabungnya cuma Rp100 ribu-200 ribu ya masih bisa lah,” ujar Yeka.


2. Tak ada dana peserta yang hilang


Yeka juga memastikan berdasarkan hasil pertemuannya itu, dana peserta yang ditampung Tapera juga tidak hilang.


“Jadi, kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengelolaan dana di Tapera sekarang ini tidak aman, maka tadi kami sudah berdiskusi sebanyak dua jam, dan kami pastikan, insyaallah bahwa hal itu di masa lalu tidak terjadi,” kata Yeka.


3. Pencairan dana pensiunan PNS tak sampai satu minggu


Terkait sejumlah aduan bahwa iuran Tapera pensiunan PNS tak cair, Yeka mengatakan sebagian besar permasalahannya adalah di sisi perbaharuan data. 


Namun, setelah laporannya masuk ke BP Tapera, maka penyelesaiannya hanya memakan waktu sekitar tiga hari.


“Masyarakat di RI dari Sabang sampai Merauke yang hari ini masih mengaku belum mendapatkan pengembalian dana Tapera bagi mereka yang sudah pensiun segera lapor ke Ombudsman, 3 hari, 3 kali 24 jam,” tutur Yeka.


SumberIDNTimes

Penulis blog