DEMOCRAZY.ID - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tak menyangka dan menyesal ternyata publik begitu marah atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disiapkan pemerintah.
Karena itu, Basuki menyatakan bahwa program ini tak perlu terburu-buru dilaksanakan jika belum siap diterima masyarakat.
Basuki pun membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp 105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.
"Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa? Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga," ucap Menteri PUPR Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka)," sambung dia.
Basuki juga menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran Tapera sebetulnya sudah disiapkan sejak 2016.
Namun, kebijakan itu baru bisa diterapkan pada 2027. Itu pun dengan status "diundur".
Faktor mengapa akhirnya pemerintah membuka opsi kebijakan iuran Tapera diundur hingga 2027 karena untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," katanya.
Basuki menambahkan, pemerintah siap menerima masukan, misalnya dari DPR RI, apabila diminta agar program iuran Tapera diundur.
Ia menyatakan, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mengikuti masukan tersebut.
"Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut," imbuh Basuki.
Ketentuan mengenai Tapera ini dihujani kritik dan dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja. Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian ituran dari para pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Kebijakan ini pun mendapat respons negatif dari masyarakat. Sampai-sampai, kelompok buruh turun ke jalan menolak kebijakan ini.
Sumber: Kompas