DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon kepala daerah (cakada). Perkara itu diputus majelis hakim yang dipimpin Yulius sebagai Ketua, serta Cerah Bangun sebagai anggota I dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota II, pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam putusan itu, Cerah Bangun menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan menegaskan seharusnya permohonan tersebut ditolak majelis. Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. MA ingin ketentuan
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon kepala daerah (cakada). Perkara itu diputus majelis hakim yang dipimpin Yulius sebagai Ketua, serta Cerah Bangun sebagai anggota I dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota II, pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam putusan itu, Cerah Bangun menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan menegaskan seharusnya permohonan tersebut ditolak majelis. Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. MA ingin ketentuan