HUKUM

Poin-Poin Pengakuan SYL di Sidang: Akui Beri Firli Bahuri Uang Rp1,3 M

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Poin-Poin Pengakuan SYL di Sidang: Akui Beri Firli Bahuri Uang Rp1,3 M

Poin-Poin Pengakuan SYL di Sidang: Akui Beri Firli Bahuri Uang Rp1,3 M


DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pengakuan terbaru dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi. 


Salah satunya pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar.


Berbagai pengakuan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).


Berikut rangkuman keterangan-keterangan yang disampaikan SYL:


M. Hatta ajudan tak resmi

Muhammad Hatta disebut sempat menjadi ajudan tidak resmi dari SYL. Momen pengakuan itu terjadi saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami SYL terkait perjalanan karier Hatta.


SYL mengaku mengenal Hatta sejak dirinya menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Lalu pada Oktober 2019, SYL diangkat dan dilantik sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Tidak resmi. Dia cuma karena selalu hadir. Kebiasaan saya siapa pun yang ada, saya panggil untuk mendampingi saya," jelas SYL.


Bantah perintah Pejabat Kementan urunan

SYL membantah memerintah anak buahnya untuk menarik iuran dari pejabat eselon I Kementan.


Dalam kesempatan itu, SYL juga membantah mengancam pejabat Kementan yang tidak patuh mengumpulkan iuran tersebut.


"Apakah saudara masih mendengar bahwa ada pengumpulan atau sharing pengumpulan uang dari pejabat eselon I untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan saudara? Pernah enggak saudara mendengar itu setelah Kasdi dilantik menjadi Sekjen?" tanya hakim Pontoh.


Salahkan ajudan soal beli mobil untuk anak

SYL menyalahkan mantan ajudannya Panji Hartanto yang membelikan mobil Innova Venturer baru untuk putrinya yang merupakan anggota DPR RI, yaitu Indira Chunda Thita.


Ia mengaku tak pernah memerintahkan Panji untuk membeli mobil baru untuk putrinya tersebut.


SYL mengatakan dirinya baru mengetahui ada yang memberi anaknya mobil dalam proses persidangan. SYL juga mengaku tidak tahu sumber dana untuk pembelian mobil itu Venturer berasal dari sharing para eselon I.


SYL memang mengaku meminta Panji untuk mencarikan mobil supaya Thita tidak memakai mobil dinas. Karena terkadang mobil itu dipakai untuk kepentingan organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, di mana Thita menjabat sebagai ketua umumnya.


"Oleh karena itu, carikan mobil di mana. Bukan untuk membeli, sehingga waktu saya tahu bahwa itu dibeli, saya marah kepada Panji. Untuk apa? Siapa yang mau pakai mobil itu?" kata SYL.


Tahu istri dapat uang dari Kementan

SYL mengetahui istrinya, Ayunsri Harahap menerima uang bulanan dari kementerian. SYL mengatakan hal itu wajar lantatan sudah dianggarkan dan istrinya tergabung dalam Dharma Wanita.


Hakim bertanyater apakah SYL mengetahui bahwa istrinya menerima uang bulanan hingga biaya makan.


"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap (prosedur tetap) semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita. Istri saya mendampingi bu presiden ke mana-mana dan mempersiapkan acaranya," jelas SYL.


SYL mengetahui nominal uang bulanan untuk istrinya senilai Rp15 hingga Rp30 juta per bulan. Menurut SYL, menjelaskan uang bulanan itu telah dianggarkan secara resmi di bagian Rumah Tangga Kementan.


"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta. Tahu saudara?" tanya hakim.


"Tahu, Yang Mulia," jawab SYL.


Tak tahu proses rekrutmen biduan

SYL mengaku tidak mengetahui proses penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tenaga kontrak honorer di Kementan.


Pengakuan itu terjadi saat jaksa KPK Meyer Simanjuntak bertanya soal proses Nayunda menjadi pegawai honorer Kementan.


"Saya begitu saja tahu bahwa dia harus melamar dan setelah melamar dia dapat pekerjaan di situ, dan tentu saja saya tidak ikuti dan tidak mencampuri," kata SYL.


"Saksi tahu dia melamar dari siapa infonya?" tanya jaksa.


"Di persidangan ini baru saya tahu bahwa ini prosesnya seperti itu, saya enggak ikuti proses awalnya," kata SYL.


Akui beri uang Rp1,3 miliar ke Firli

SYL mengakui ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.


SYL mengungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.


"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini [Irwan Anwar] kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ungkap SYL.


"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut hakim.


"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.


"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" kata hakim.


"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.


Terpisah, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.


"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).


Di posisi paling hina

SYL mengaku sedang berada di posisi paling hina selama masa hidupnya.


"Saya ingin menyampaikan bahwa saya merasa di persidangan ini begitu terhina. Merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali itu, Yang Mulia. Saya lebih banyak mengamatinya, mendalaminya, dan merasa terheran-heran," ungkap SYL.


SYL merasa aneh karena selama ini Pejabat Kementan] begitu dekat dengan dirinya sebagai bapaknya. Namun, sekarang semua menuding dirinya.


SYL menegaskan dirinya tidak pernah main-main dengan uang negara. Ia menyebut tujuannya datang dari Sulawesi Selatan ke Jakarta guna mengejar prestasi.


"Menurut saya ini sudah dilakukan. Saya menjabarkan perintah presiden dan perintah negara ke seluruh dunia, dan itu juga saya lakukan dengan baik. Itu bantuan sekjen, bantuan dirjen-dirjen," katanya.


Minta tuntutan ringan

SYL mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman. Hal itu juga yang membuat SYL meminta jaksa meringankan tuntutan.


"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman]," kata SYL dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, seperti diberitakan detikcom.


SYL juga meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dia lakukan untuk negara.


"Ini harus saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuma cari Rp44 miliar, kamu tidak hitung kontribusi saya di atas Rp20 triliun setiap tahun, kamu tidak menghitung ekspor yang naik dari Rp280 juta menjadi Rp600 triliun-Rp700 triliun," kata SYL.


SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.


Selain itu, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.


Sumber: CNN

Penulis blog