DEMOCRAZY.ID - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nyatanya bukan menjadi program yang pertama kali digelar di Indonesia dengan tujuan membantu masyarakat, khususnya kelas pekerja, memiliki rumah.
Cikal bakal program seperti Tapera sebetulnya juga telah ada sejak era Presiden Soeharto dengan nama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS).
Taperum PNS ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Lantas apa yang membedakan Tapera era Jokowi dengan Taperum zaman Soeharto? Berikut penjelasannya:
1. Kepesertaan
Sejelas namanya, Taperum PNS Soeharto diperuntukkan bagi para pegawai negeri sipil alias PNS.
Sebaliknya, program Tapera yang diterapkan Jokowi melalui Peraturan Presiden (PP) No. 21/2024, mencakup secara luas berbagai jenis pekerja, baik yang digaji melalui anggaran negara maupun swasta; bahkan wiraswasta.
Sejak Januari 2021, pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berdasarkan PP No. 25/2020, yang kini sudah menjadi PP No. 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
2. Besaran Iuran
Pada pasal 3 ayat (1) Keppres No. 14/1993, potongan Taperum PNS terbagi menjadi 4 golongan. Makin tinggi golongan, makin tinggi pula iuran yang disetorkan.
Perinciannya; Golongan I membayar Rp3.000 per bulan, Golongan II Rp5.000 per bulan, Golongan III Rp7.000 per bulan, dan Golongan IV sebesar Rp10 ribu per bulan.
Pemotongan gaji untuk simpanan tersebut berlaku efektif pada bulan Keppres tersebut diteken yakni Februari 1993.
Sementara itu, dalam program Tapera, besaran iuran pesertanya ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Perinciannya, seperti tertulis dalam Pasal 15 ayat (2) PP No. 21/2024: “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”
Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Sumber: Bloomberg