DEMOCRAZY.ID - Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan Presiden Jokowi memberi ormas keagamaan izin usaha pertambangan atau IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menurut dia, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang. Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," katanya, Jumat, 7 Juni 2024. Ferdy juga menyatakan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Ene
Peneliti Alpha Research Database Indonesia: IUP Untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba!
Juni 09, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan Presiden Jokowi memberi ormas keagamaan izin usaha pertambangan atau IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menurut dia, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang. Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," katanya, Jumat, 7 Juni 2024. Ferdy juga menyatakan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Ene