AGAMA EKBIS

PBNU Dulu Haramkan Aktivitas Tambang, Sekarang?

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
PBNU Dulu Haramkan Aktivitas Tambang, Sekarang?

PBNU Dulu Haramkan Aktivitas Tambang, Sekarang?


DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyampaikan jika pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan oleh pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.


Gus Yahya menjelaskan, kebijakan konsesi tambang bagi ormas merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi kemaslahatan umat. 


"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," ujarnya, Senin (3/5/2024). 


Gus Yahya, atas nama PBNU berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan.


Sementara itu pada 2015, PBNU pernah mengharamkan aktivitas eksploitasi SDA di Indonesia. Sikap tersebut sesuai sidang bahtsul masail di Pesantren Al Manar Azhari, Limo, Kota Depok.


Ketika itu, para kiai peserta bahtsul masail menyebut jika kegiatan eskploitasi SDA, baik itu dilakukan oleh perusahaan milik negara atau korporasi swasta, mendatangkan banyak mudharat (kerusakan) yang luar biasa ketimbang manfaatnya. 


Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU menyatakan letak keharamannya bukan soal legalitas, melainkan dampak kerusakan terhadap lingkungan.


"Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya," katanya saat itu. 


Dengan demikian, PBNU menilai perusahaan yang melakukan aitivitas ekspolitasi SDA seperti pertambangan, wajib menanggung kerugian yang diakibatkannya. 


Sikap PBNU yang dulu sangat bertolak belakang dengan saat ini di mana ormas keagamaan besar tersebut akan segera mengelola bisnis tambang.


Diketahui, PBNU akan mendapat jatah tambang batu bara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur.


Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin bagi PBNU untuk mengelola lahan bekas tambang segera dikeluarkan. 


Ia belum bisa membuka informasi perihal seberapa besar cadangan batu bara yang terkandung dalam lahan bekas milik Bakrie itu.


Sumber: Suara

Penulis blog