Back to Top
POLITIK

Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.  Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.  Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024. "Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 seperti dikutip Antara. Dia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung di m
Baca selengkapnya

Penulis blog