AGAMA EKBIS

Momen Warga NU Getol Tolak Tambang, Gelar Istigasah dan Halaqah di Ponpes Rais Aam PBNU

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
Momen Warga NU Getol Tolak Tambang, Gelar Istigasah dan Halaqah di Ponpes Rais Aam PBNU

Momen Warga NU Getol Tolak Tambang, Gelar Istigasah dan Halaqah di Ponpes Rais Aam PBNU


DEMOCRAZY.ID - Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama digadang-gadang bakal jadi ormas keagamaan pertama mengelola tambang.


Ini seiring pemerintah Presiden Joko Widodo yang akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas.


Diketahui, Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).


Keputusan pemerintah ini sejatinya memantik pro dan kontra. PBNU sendiri melalui Ketua Umumnya KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah menegaskan NU siap mengelola tambang.


Terkait usaha pertambangan ini, warga NU pernah getol menolak tambang pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. 


Pada 20 Mei 2024 silam, digelar istigasah atau doa bersama di tapak pabrik Semen Indonesia, hutan Perhutani KPH Mantingan, Rembang.


Dalam istigasah ini warga dari 8 desa sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang.


Disitat dari laman NU Online, Minggu (9/6/2024), kala itu, 8 desa yang menolak tambang pabrik semen adalah Desa Suntri, Tegaldowo, Bitingan, Dowan, Timbrangan, Pasucen, Kajar dan Tambakselo.


Istigasah ini kemudian diikuti oleh halaqah (pertemuan) di Pondok Pesantren yang diasuh Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri, Roudlatut Thalibin, Rembang pada 25 Mei 2014 yang dihadiri oleh berbagai organsisasi. 


Di antaranya, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, PCNU Lasem, Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA).


Halaqoh ini sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang dengan alasan sebagai berikut:


1. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya ratusan mata air, gua, dan sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. 


Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.


2. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. 


Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.


3. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. 


Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan Amdal, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.


4. Penggunaan daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.


5. Adanya indikasi gratifikasi dalam proses keluarnya izin yang begitu mudah meskipun ada pelanggaran yang nyata.


6. Melanggar prinsip kaidah fikih "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil mashalih", bahwa kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik semen lebih besar daripada kemanfaatannya.


Sumber: Suara

Penulis blog