DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan. Moeldoko: Tapera tidak akan ditunda Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta, mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko. KSP mengatakan Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program...
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan. Moeldoko: Tapera tidak akan ditunda Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta, mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko. KSP mengatakan Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program...