POLITIK

MISTERI Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Ini 3 Curhatannya!

DEMOCRAZY.ID
Juni 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MISTERI Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Ini 3 Curhatannya!

MISTERI Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Ini 3 Curhatannya!


DEMOCRAZY.ID - Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono bersama wakilnya Dhony Rahajoe masih menjadi misteri, pasalnya alasan mundurnya mereka belum terjawab.


Kabar mundurnya Bambang Susantono dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin 3 Juni, namun ia tak mengungkapkan alasan kepala OIKN dan wakilnya itu mundur dari jabatannya.


"Ya kalau namanya mundur di surat nggak disebutkan, tentu saja kami nggak tahu juga," kata Pratikno seperti yang dilansir dari ANTARA.


Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, pemerintah menerbitkan Keppres untuk mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita IKN.


Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah bisa menjelaskan secara transparan soal penyebab mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.


Menurut Puan, hal itu penting untuk diketahui para investor yang akan menanamkan modalnya di IKN.


"Semoga mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu tidak menghambat apa yang akan terjadi di kemudian hari," kata Puan di usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.


Meskipun belum ada informasi resmi terkait alasan pengunduran kepala dan wakil OIKN, akan tetapi Bambang Susantono pernah curhat saat masih menjabat kepala OIKN, yaitu:


1. Gaji 11 Bulan Belum Dibayar


Bambang Susantono pada saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 April 2023 lalu mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, termasuk wakilnya Dhony Rahajoe.


"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," katanya


Hal itu menyusul terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, pada 30 Januari 2023.


2. Gaji Pekerja IKN Belum Dibayar


Selain kepala dan wakil OIKN, para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapatkan gaji beberapa bulan.


Menurut Bambang, pihaknya masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya.


"Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.


Masalah itupun, lanjut Bambang, dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada saat itu yang kemudian akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Meskipun begitu, dirinya mengaku para pekerja IKN tetap bekerja dengan tangguh dan semangat.


3. Anggaran IKN Diblokir Kemenkeu


Pada Maret 2024 lalu, Bambang Susantono mengungkapkan pihaknya menjadi salah satu yang terdampak kebijakan automatic adjustment alias diblokir oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.


Bambang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Otorita IKN menyebut, tahun ini (2024) pihaknya menerima pagu anggaran sebesar Rp 434 miliar. Anggaran tersebut terkena blokir 5 persen atau sekitar Rp 21,7 miliar.


Sehingga anggaran yang bisa dimanfaatkannya Otorita IKN sebesar Rp 412 miliar.


"Pagu DIPA-nya Rp 434 miliar. Ada yang diblokir seperti kementerian/lembaga (KL) lainnya. Sehingga total anggaran belanja menjadi Rp 412 miliar," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.


Anggaran tersebut, sambung Bambang, terbagi dua, yaitu program pengembangan kawasan startegsi dan program dukungan manajemen.


Sehingga pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,5 triliun pada tahun 2024.


Bambang mengatakan usulan tambahan anggaran itu dilakukan untuk menjalankan operasional dan pemeliharaan sejumlah sarana prasarana dan infrastruktur yang telah dibangun oleh kementerian/lembaga lain, terutama Kementerian PUPR.


Sumber: VIVA

Penulis blog