'Mengendus Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN' - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

'Mengendus Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN'

DEMOCRAZY.ID
Juni 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
'Mengendus Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN'

'Mengendus Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN'


DEMOCRAZY.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe telah memutuskan mundur dari jabatannya pada Senin (3/6). 


Posisi keduanya digantikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono selaku Plt Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni.


Melihat permasalahan tersebut, organisasi masyarakat sipil menilai mundurnya dua pimpinan tinggi Otorita IKN tidak lepas dari terjadinya berbagai permasalahan hukum yang terjadi dalam mega proyek tersebut. 


Salah satu permasalahan yang terjadi sehubungan konflik lahan dengan penduduk sekitar IKN.


"Proyek IKN masih berjalan beberapa hari ini. Namun, pekan lalu ada demonstrasi masyarakat yang terus meningkat massa aksinya soal sertifikat hak milik (lahan)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, dalam diskusi dari berjudul "Mundurnya Pimpinan Otoritas: Bukti IKN Bermasalah?" pada Rabu (5/6).


Dia menjelaskan masyarakat sekitar IKN saat ini berada dalam ketidakpastian dalam kepemilikan lahan mereka. 


Hal ini karena ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk membekukan sementara proses kepemilikan lahan dengan dalih menghindari spekulan harga lahan di sekitar wilayah IKN.


Selanjutnya, Mareta menjelaskan konflik lahan juga terjadi pada wilayah dua tapak yang terkena proyek bendungan Sepaku di IKN. 


"Bendungan mengkapling dua tapak wilayah tersebut," ungkap Mareta.


Dengan adanya konflik tersebut, dia menyampaikan masyarakat rentan menghadapi kriminalisasi. Hal ini karena masyarakat dianggap menghalangi proyek pembangunan. 


Dia juga mengutarakan mundurnya pimpinan Otorita IKN tidak serta merta menghentikan mega proyek dan risiko kriminalisasi masyarakat.


"Siapa pun yang menggantikan (pimpinan Otorita IKN( tidak menghilangkan rencana negara dan mngembalikan ruang hidup. Siapapun tidak akan mengubah situasi sekarang," tegas Mareta.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan sejak awal proyek pembangunan IKN memiliki masalah baik secara kelayakan dan administrasi. 


Selain itu, terjadinya deforestasi hingga konflik panjang dengan penduduk sekitar menambah daftar permasalahan pembangunan IKN


Hal ini dinilai Bhima berpengaruh terhadap kepercayaan investor menanamkan modalnya di IKN. "Masalah air, deforestasi yang agak kurang matching dengan investor. 


Belum lagi soal standardiasi lingkungan, korupsi, tenaga kerja. Investor mana yang mau masuk dari runyamnya IKN sejak awal," jelas Bhima.


Dalam kesempatan tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah menjelaskan terdapatnya risiko tinggi korupsi dalam proyek IKN. 


Dia mengamati setidaknya terdapat 24 proyek yang memiliki indikasi kecurangan tinggi atau merah. Selain itu, terdapat 4 dari 7 perusahaan BUMN yang memiliki rekam jejak tersangkut korupsi.


"IKN ini bukan barang diminati investor asing selama pemerintah tidak menyelesaikan permasalahan mendasar. Bagaimana investor yakin mereka aman, apakah uang yang mereka investasikan tidak dikorupsi," tegas Wana.


Selesaikan Masalah di IKN


Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.


“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” imbuhnya.


Mensesneg menambahkan penunjukkan oleh Presiden Joko Widodo dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.


“Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” pungkas Pratikno dalam keterangan persnya.


Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala OIKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN. 


Ia menambahkan, perlunya penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.


“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” kata Basuki.


Di samping itu, ia dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara. 


Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).


Sumber: HukumOnline

Penulis blog