HUKUM TRENDING

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku 'Obstruction Of Justice' Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku 'Obstruction Of Justice' Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku 'Obstruction Of Justice' Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon


DEMOCRAZY.ID - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.


Sorotan publik tertuju pada kejanggalan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


Belakangan narasi penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pun mulai disorot berbagai pihak terkait langkah yang dilakukan kepolisian.


Praktisi Hukum Bocorkan Dugaan Pelaku Obstruction of Justice 


Praktisi Hukum, Saor Siagian membeberkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan kepolisan.


Kata ia, polisi secara mengejutkan mengadu dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong terduga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.


"Sekarang yang menjadi gempar atas putusan pengadilan yang telah inkrah masih ada 3 DPO ini pastikan bahan dari teman-teman penyidik. Inilah kemudian diputus dan perintah pengadilan ada tiga lagi harus dicari, berarti tinggal dua lagi," kata Saor saat wawancara dengan tvOne dikutip Sabtu (1/6/2024).


Saor mengungkap perubahan penyidikan dengan menghilang dua nama DPO semakin membingungkan banyak pihak.


Ia pun mengaku adanya upaya obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.


Bahkan, Saor mengungkap pelaku obstruction of justice bersumber dari instansi Polri itu sendiri.


"Saya cermati betul Direktur Reserse Polda Jawa Barat tidak ada tiga (DPO) tapi hanya satu. Jadi itu konkrit, ini berbahaya," kata Saor.


"Menurut saya adalah obstruction of justice adalah teman-teman Polda Jawa Barat ini berbahaya. Karena begini putusan pengadilan telah inkrah itu sama kuatnya dengan satu undang-undang. Polisi justru enggak konsisten," sambungnya.


Pegi Perong Kerap Benganti Nama


Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.


Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.


"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.


Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.


Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.


"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.


Sumber: TvOne

Penulis blog