EKBIS POLITIK

Makan Duit Negara Triliunan, Ini Deretan Masalah Pembangunan IKN Menurut BPK

DEMOCRAZY.ID
Juni 09, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Makan Duit Negara Triliunan, Ini Deretan Masalah Pembangunan IKN Menurut BPK

Makan Duit Negara Triliunan, Ini Deretan Masalah Pembangunan IKN Menurut BPK


DEMOCRAZY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada empat masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2022. Hal ini tertulis dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.


Berdasarkan isi dokumen tersebut, empat masalah itu terdiri dari pendanaan, persiapan pembangunan infrastuktur, manajemen pembangunan infrastruktur, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset.


Berikut 4 temuan BPK terkait pembangunan IKN 


1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan rencana induk IKN.


Selain itu, perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.


2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain.


"Karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," tulis laporan BPK dikutip Rabu (5/6).


3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.


Selain itu harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.


4. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah. terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.


BPK kemudian merekomendasikan empat hal kepada Menteri PUPR. Pertama, menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.


"Serta berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis laporan tersebut.


Kedua, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.


Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan:


1. Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN.


2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.


3. Stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.


4. Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.


Keempat, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.


Sumber: Inilah

Penulis blog