DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai kontroversi dan polemik bagi tatanan hukum di negeri ini. Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat bicara terkait polemik tersebut. Dia awalnya enggan mengomentari polemik tersebut ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh netizen dalam akun media X pribadinya. Namun akhirnya, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu mengeluarkan uneg-uneg-nya. Menurut Mahfud, Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016. Pasal tersebut mengatur, “Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan cawali/cawawali harus berusia minimal 25 tahun”. “Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016.
DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai kontroversi dan polemik bagi tatanan hukum di negeri ini. Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat bicara terkait polemik tersebut. Dia awalnya enggan mengomentari polemik tersebut ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh netizen dalam akun media X pribadinya. Namun akhirnya, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu mengeluarkan uneg-uneg-nya. Menurut Mahfud, Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016. Pasal tersebut mengatur, “Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan cawali/cawawali harus berusia minimal 25 tahun”. “Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016.