Mahfud MD Buka Kasus Tambang Emas Ilegal: Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia! - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Mahfud MD Buka Kasus Tambang Emas Ilegal: Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia!

DEMOCRAZY.ID
Juni 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Mahfud MD Buka Kasus Tambang Emas Ilegal: Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia!

Mahfud MD Buka Kasus Tambang Emas Ilegal: Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia!


DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum lama ini buka-bukaan soal Indonesia di bawah cengkeraman mafia tambang.


Salah satu bukti kuatnya mafia pertambangan, Mahfud contohkan dalam kasus tambang emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).


Mantan cawapres 2024 itu blak-blakan betapa sulitnya penertiban tambang ilegal karena dalangnya dilindungi oleh oknum pemerintah dan aparat.


“Betapa mafia itu begitu berkuasa, menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya karena ada di dalam cengkramannya, menyebabkan aparat yang berwenang juga tidak berdaya, kasus mafia penambangan emas di Sangihe,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (17/6/2024).


Dalam podcast bertajuk Terus Terang tersebut, Mahfud mengungkap betapa dirinya saat menjadi Menko Polhukam harus turun tangan langsung menangani aduan kasus tambang emas liar di Sangihe.


Mahfud membeberkan, kasus penambangan emas liar di Pulau Sangihe berakar pada izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat.


Namun, IUP perusahaan yang melakukannya saat itu ternyata sempat tidak bisa dicabut meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022 untuk membatalkan IUP-nya.


"Februari tahun 2022, ada putusan pengadilan bahwa IUP penambangan di Sangihe itu harus dicabut. Pada Juni 2023, saya mendapat laporan terjadi penambangan emas di Sangihe, Pemerintah diam, Kodim diam, Polisi diam semua," tutur Mahfud.


"Kenapa? Saya tanya itu kan sudah dibatalkan sama Mahkamah Agung? Lalu, alasannya dibatalkan, tapi belum dicabut (IUP-nya) oleh Kementerian ESDM," tambahnya.


Bahkan, Mahfud saat itu sampai mengirim tim khusus beserta dua orang jenderal bintang dua untuk memeriksa langsung aktivitas penambangan liar di Sangihe.


Benar saja, Mahfud mendapatkan bukti laporan lengkap dengan foto-foto terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.


Sayangnya, pemerintah daerah setempat, Kodim hingga Polisi bungkam dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut dengan dalih, perlu ada pencabutan izin oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).


Lantas, Mahfud memanggil Kementerian ESDM untuk menanyakan perihal pencabutan izin yang tidak kunjung keluar meski putusan MA sudah keluar satu setengah tahun sebelumnya.


“Lalu biro hukumnya Kementerian ESDM katakan, 'Oh ya Pak ini sudah selesai kok besok masuk nih ke meja Pak Menteri ESDM, kami kira-kira paling seminggu sudah keluar’,” kata Mahfud.


Namun setelah dua minggu berselang, surat pencabutan IUP tersebut juga tidak kunjung keluar.


Saat dikonfirmasi lagi, Biro Hukum Kementerian ESDM mengatakan bahwa untuk pencabutan IUP kini menjadi kewenangan Menteri Investasi.


Mahfud Telpon Bahlil, Tapi Dilempar Lagi ke ESDM


Setelah itu, Mahfud menuturkan bahwa dirinya langsung menghubungi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Sayangnya, Bahlil menyebut bahwa surat permintaan pencabutan IUP ternyata juga belum sampai ke mejanya.


“Terus dia (Bahlil) bilang, ‘Abangda kalau itu ada hari ini juga saya tandatangani, katanya, ndak mungkin juga saya menunda itu."


"Terus habis itu saya telpon lagi beberapa jam, 'ada ndak di mejamu?’. (Dijawab) ‘Ndak ada sudah saya urus, ndak ada masuk ke tempat kami, berarti masih di ESDM’,” ceritanya.


Setelahnya, Mahfud langsung menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menanyakan langsung perihal surat pencabutan IUP tersebut.


Namun, Menteri ESDM juga bahkan mengaku pada Mahfud bahwa tidak mengetahui kasus di Sangihe tersebut.


Usut punya usut, Mahfud mengatakan bahwa Arifin Tasrif mengaku berkas pencabutan yang seharusnya ditandatangani tersebut masih tertahan di anak buahnya.


"Coba bayangkan, harus sampai begitu untuk melaksanakan putusan pengadilan, sementara penambangan liarnya terus berjalan," ujar Mahfud.


Pada 8 September 2023 lalu, Kementerian ESDM akhirnya resmi mencabut izin operasi produksi perusahaan tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui Surat Keputusan (SK) KESDM nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023.


Kendati sudah ada surat pencabutan, Mahfud menyebut bahwa belakangan kasus penambangan emas ilegal di Sangihe masih berlangsung.


"Saya buka-buka lagi di Google, belum lama ini itu masih berjalan. Padahal suratnya sudah dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Itu gila, dan saya masih punya banyak catatan kasus lagi yang terjadi di mana-mana," ujar Mahfud.


Berdasarkan laporan BBC pada 7 Maret 2024, PT TMS yang sebelumnya memegang IUP ilegal membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sangihe yang masih terjadi sampai saat ini.


Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut adalah bukti bahwa aparat pemerintah dan penegak hukum sangat tidak kompak dalam menangani kasus mafia tambang.


Sumber: TvOne

Penulis blog