Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dan politisi PDIP FX Hadi Rudyatmo memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia mendaftar kepala daerah. Putusan Mahkamah Agung (MA) memperluas tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, dimana usia calon kepala daerah saat mencalonkan atau dicalonkan boleh kurang dari 30 tahun. Menurut Refly Harun, putusan MA ini adalah putusan sontoloyo. Tidak saja putusan MA, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres juga disebutnya sontoloyo. "Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," sebut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6). Refly memberikan alasan kenapa putusan itu disebut sontoloyo. Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas syarat untuk
Baca selengkapnya

Penulis blog