Back to Top
POLITIK

KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Pada 1 Januari 2025

DEMOCRAZY.ID
Juni 30, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Pada 1 Januari 2025

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat usia calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 buntut putusan MA. Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/6/2024), Ketua KPU Hasyim menjelaskan 3 kerangka hukum terkait hal ini yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak. Putusan MA "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih". Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada: Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjab
Baca selengkapnya

Penulis blog