Kompolnas: Polisi Akui Pukul, Tendang, Sulut Rokok ke 18 Remaja di Padang - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Kompolnas: Polisi Akui Pukul, Tendang, Sulut Rokok ke 18 Remaja di Padang

DEMOCRAZY.ID
Juni 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kompolnas: Polisi Akui Pukul, Tendang, Sulut Rokok ke 18 Remaja di Padang

Kompolnas: Polisi Akui Pukul, Tendang, Sulut Rokok ke 18 Remaja di Padang


DEMOCRAZY.ID - Kompolnas mengungkapkan bahwa 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar melanggar kode etik lantaran terbukti melakukan penyiksaan terhadap 18 remaja. 


Para remaja itu dituduh sebagai pelaku tawuran, lalu diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni lalu.


Fakta itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, usai pertemuan dengan Polda Sumbar, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Komnas HAM di Polda Sumbar, Kamis (27/6). Pertemuan itu juga dihadiri LBH Padang serta sejumlah saksi tawuran pada dini hari itu.


"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui," ujar Benny usai pertemuan.


"Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut. Yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," lanjutnya.


Kapolda Sumbar, kata Benny, juga telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan 17 anggotanya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan.


"Dari hasil pemeriksaan mendalam, pembuktian bisa ke etik dan pidana," jelasnya.


Kompolnas mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang menindak kasus ini secara transparan, mulai dari menggelar forum yang dihadiri semua pihak termasuk saksi hingga mengizinkan pihak eksternal untuk menghadiri sidang etik pelaku.


"Salah satu bentuk transparansi, kami dari eksternal juga akan diundang jika nanti sidang etik diselenggarakan. Kami memberikan apresiasi atas upaya ini, mudahan-mudahan kasus ini juga masyarakat juga tahu bahwa semua pihak, pengawas eksternal mengawasi ini bisa yakinkan bahwa penanganan ini adalah transparan dan profesional," katanya.


17 Polisi Akan Disidang


Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan 17 anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut akan segera disidangkan.


"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, kelanjutannya akan ditentukan," kata Suharyono di Polda Sumbar, Kamis (27/6).


"Sekali lagi kami mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap sekitar 40 anggota, 17 anggota diduga terbukti melanggar," lanjutnya.


Suharyono menyebutkan bahwa pihaknya masih mencari siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran yang menjadi korban tindakan kekerasan. Sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini bisa rampung.


"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumnya juga sudah ada. Namun, sebelum sidang dilakukan, pemberkasan harus mengklarifikasi siapa yang menjadi korban, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," jelasnya.


17 Polisi itu Belum Ditahan


Untuk 17 anggota tersebut, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.


"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Penahanan belum dilakukan. Mereka masih diperiksa di Paminal. Ini masih tahap penyelidikan, belum ada penahanan. Penahanan merupakan upaya hukum setelah penyelidikan," ucapnya.


"Percayakan kepada kami. Semua anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.


Pengakuan Korban Penyiksaan


kumparan mendapatkan pengakuan salah satu korban penyiksaan oleh oknum polisi tersebut. 


Ia mengaku sebagai korban salah tangkap karena bukan bagian dari kelompok yang tawuran, tapi berada di lokasi operasi penangkapan pelaku tawuran berlangsung.


Ia mengaku mendapat siksaan berupa dipukul dengan tongkat rotan, disetrum, dicambuk, hingga ditendang. Mendapat siksaan itu, korban pun tidak kuat dan terpaksa mengaku sebagai pelaku tawuran.


Sumber: Kumparan

Penulis blog