Back to Top
HUKUM

Keras! Habib Rizieq Tantang Perang Kelompok Pembantai KM 50, Ini Syaratnya

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Keras! Habib Rizieq Tantang Perang Kelompok Pembantai KM 50, Ini Syaratnya

DEMOCRAZY.ID - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bebas murni atas kasus tindak pidana yang sempat menjeratnya beberapa tahun lalu.  "Hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya, tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan saya," katanya pada Senin, 10 Juni 2024.  Habib Rizieq memastikan, bahwa dirinya akan terus melakukan dakwah.  "Kalau berdakwah itu udah harga mati. Kita berdakwah. Amar ma'ruf nahi munkar akan terus kita lakukan," tegasnya.  Namun yang paling penting, kata Habib Rizieq, dengan statusnya saat ini, ia tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Aksi itu menewaskan sejumlah laskar FPI.  "Saya bersumpah, demi Allah saya akan kejar siapapun, pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya nggak peduli siapa orangnya, saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhi...
Baca selengkapnya

Penulis blog