Jokowi Setuju Revisi UU, Menteri Prabowo Boleh Lebih dari 34 Orang! - DEMOCRAZY News
POLITIK

Jokowi Setuju Revisi UU, Menteri Prabowo Boleh Lebih dari 34 Orang!

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Setuju Revisi UU, Menteri Prabowo Boleh Lebih dari 34 Orang!

Jokowi Setuju Revisi UU, Menteri Prabowo Boleh Lebih dari 34 Orang!


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, yang menjadi inisiatif dari DPR. 


Nantinya jumlah kabinet pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan dibatasi.


Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas, usai rapat terbatas mengenai revisi Undang - Undang Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/6/2024).


"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden elect (terpilih) yang akan datang," kata Azwar Anas kepada wartawan.


Adapun terkait dengan jumlah menteri di kabinet, lanjut Azwar, akan disesuaikan dengan efisiensi saat menjalankan pemerintahan. 


Ia juga enggan menjabarkan berapa jumlah kabinet menteri Prabowo yang ditentukan.


"Gak tau," saat ditanya apakah jumlah kabinet Prabowo mencapai 40 menteri.


Lebih lanjut ia hanya menegaskan bahwa jumlah menteri nantinya disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan skala prioritasnya.


"ini kan Undang-Undang inisiatif dari dewan kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.


Sebelumnya DPR mengajukan Revisi UU Kementerian Negara agar presiden ke depan bebas menentukan jumlah Kementerian. 


Usulan itu menghilangkan batas kementerian yang saat ini maksimal berjumlah 34.


"Diskusi kita hanya menghapus dan menghilangkan angka 34 dari sisi Kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari Anggota Baleg. Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah Kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, mengutip laman DPR RI, Kamis (16/5/2024).


Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dibatasi maksimal 34.


"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR di rapat, mengutip CNN Indonesia, Selasa (14/5/2024).


Sumber: CNBC

Penulis blog