Back to Top
CATATAN POLITIK

'Jokowi Harus Dinyatakan Melalui TAP MPR RI Sebagai Presiden Cacat Bangsa'

DEMOCRAZY.ID
Juni 09, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowi Harus Dinyatakan Melalui TAP MPR RI Sebagai Presiden Cacat Bangsa'

'Jokowi Harus Dinyatakan Melalui TAP MPR RI Sebagai Presiden Cacat Bangsa' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 Setelah proses pemilu dengan segala tahapan agenda hukum yang sudah dilalui, maka terlepas dari pro dan kontra, terima atau tidak, oposisi, atau pro atau berkoalisi, suka tidak suka, sejak tanggal 20 Oktober 2024 setelah serah terima jabatan kepresidenan dari Jokowi. Maka Prabowo Subianto, mesti diakui keabsahannya sebagai Presiden RI ke-8. Dan dalam hubungan hukumnya dengan Jokowi, “andai kelak” ternyata kecurigaan publik selama ini kepada Jokowi terkait kepemilikan dan atau penggunaan ijasah Palsu S1 dari Fakultas Kehutanan UGM terbukti melalui proses investigasi dan penyidikan, hingga dakwaan dan tuntutan serta putusan pidana, sesuai KUHAP (due process dan equal), lalu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Maka; Dengan adanya vonis inkracht tersebut, maka akan melahirkan historis hubungan hukum dan politik dalam perspektif sosiologi huku
Baca selengkapnya

Penulis blog