DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar menggalakkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, sang presiden kini mewanti-wanti bahwa perusahaan dan pekerja yang enggan membayar iuran Tapera akan dikenakan denda. Sontak, keputusan Jokowi dipandang sebagai bentuk pemalakkan oleh segelintir pihak. Adapun sanksi yang diberikan ternyata telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Lantas, apa kata publik soal sanksi iuran Tapera tersebut. Warganet: Ini pemalakkan! Tak sedikit pihak yang keberatan dengan sanksi tersebut. Bahkan, ada seorang pengguna media sosial yang memandang bahwa dengan adanya sanksi, maka iuran Tapera sejatinya adalah pemalakkan. Sosok tersebut juga menyebut bahwa iuran Tapera telah jauh dari esensinya sebagai sebuah tabungan. "Kalo nabung tapi ditarikin tiap bulan terus kalo milih ga nabung disanksi,
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar menggalakkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, sang presiden kini mewanti-wanti bahwa perusahaan dan pekerja yang enggan membayar iuran Tapera akan dikenakan denda. Sontak, keputusan Jokowi dipandang sebagai bentuk pemalakkan oleh segelintir pihak. Adapun sanksi yang diberikan ternyata telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Lantas, apa kata publik soal sanksi iuran Tapera tersebut. Warganet: Ini pemalakkan! Tak sedikit pihak yang keberatan dengan sanksi tersebut. Bahkan, ada seorang pengguna media sosial yang memandang bahwa dengan adanya sanksi, maka iuran Tapera sejatinya adalah pemalakkan. Sosok tersebut juga menyebut bahwa iuran Tapera telah jauh dari esensinya sebagai sebuah tabungan. "Kalo nabung tapi ditarikin tiap bulan terus kalo milih ga nabung disanksi,