DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID, Iwan Misthohizzaman menyatakan, kasus perampasan hutan adat Papua oleh korporasi yang memanfaatkan izin negara bisa dikategorikan sebagai ekosida. Menurut dia, perampasan hutan adat Papua itu merupakan tindakan pembunuhan alam dan kejahatan hak asasi manusia atau HAM. "Ekosida haruslah dipandang sebagai bentuk serangan yang sistematis, agresif, masif, dan terencana terhadap lingkungan," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024. Ia mengatakan, praktik ekosida berpotensi berdampak terhadap rusaknya daya dukung lingkungan bagi kehidupan. Ia menyebut setidaknya ada tiga unsur ekosida dilihat dari perubahan iklim hari-hari ini. Pertama, eksploitasi lingkungan hidup yang mengarah pada tindakan pemusnahan sumber kehidupan manusia. Kedua, pemusnahan itu berkaitan dengan praktik penghilangan hak hidup manusia. Ketiga, menjadi bagian dari eksploitasi sumber daya alam yang
DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID, Iwan Misthohizzaman menyatakan, kasus perampasan hutan adat Papua oleh korporasi yang memanfaatkan izin negara bisa dikategorikan sebagai ekosida. Menurut dia, perampasan hutan adat Papua itu merupakan tindakan pembunuhan alam dan kejahatan hak asasi manusia atau HAM. "Ekosida haruslah dipandang sebagai bentuk serangan yang sistematis, agresif, masif, dan terencana terhadap lingkungan," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024. Ia mengatakan, praktik ekosida berpotensi berdampak terhadap rusaknya daya dukung lingkungan bagi kehidupan. Ia menyebut setidaknya ada tiga unsur ekosida dilihat dari perubahan iklim hari-hari ini. Pertama, eksploitasi lingkungan hidup yang mengarah pada tindakan pemusnahan sumber kehidupan manusia. Kedua, pemusnahan itu berkaitan dengan praktik penghilangan hak hidup manusia. Ketiga, menjadi bagian dari eksploitasi sumber daya alam yang