Back to Top
EKBIS

Heru Budi Ubah Aturan PBB, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Juni 18, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Heru Budi Ubah Aturan PBB, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah di bawah Rp 2 miliar.  Sebelumnya rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan soal pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.  Menurut Lusi, aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran. “Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024. Dia menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu obje
Baca selengkapnya

Penulis blog