EKBIS TRENDING

Heboh Bansos untuk Pelaku Judi Online, Tiga Menteri Jokowi Respons Begini

DEMOCRAZY.ID
Juni 17, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
TRENDING
Heboh Bansos untuk Pelaku Judi Online, Tiga Menteri Jokowi Respons Begini

Heboh Bansos untuk Pelaku Judi Online, Tiga Menteri Jokowi Respons Begini


DEMOCRAZY.ID - Tiga menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait hebohnya rencana pemberian bantuan sosial atau bansos bagi pelaku judi online. Apa kata mereka?


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dirinya mengikuti pendapat publik. 


"Iya kalau itu saya ikuti pendapat publik saja," ujar Menteri Ida saat ditemui seusai Salat Idul Adha 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juni 2024.


Menurut dia, di satu sisi mereka memang bisa jatuh miskin yang tentunya berhak mendapat bansos. 


Namun, di sisi lain ada pendapat masyarakat bahwa pelaku judi online lalu mendapat uang dan menjadi 'tuman' alias gemar karena kebiasan mendapat enak.


"Saya kira itu ranahnya Kementerian Sosial (Kemensos) menghitung manfaat dan mudaratnya," kata Ida. 


Ida menegaskan, pihaknya bersikap terbuka saja ketika pelaku judi online dinilai sangat membutuhkan uang lantaran merugi.


"Sebenarnya masyarakat bisa menilai siapa saja yang membutuhkan. Apakah (pekerja) yang menjadi pelaku dan korban judi online atau lain. Kami sangat terbuka," ujarnya.


Airlangga: Enggak ada dalam anggaran sekarang


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian bansos untuk judi online tidak ada dalam anggaran maupun rencana anggaran pemerintah.


"Judi online enggak ada dalam anggaran yang sekarang," ujarnya setelah menjalankan salat Idul Adha di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Senin, 17 Juni 2024.


Airlangga mengatakan belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK yang mengusulkan hal tersebut.


"Kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," ujarnya. 


Muhadjir: Bukan pelaku, tapi pihak keluarga


Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.


Para pemain judi online dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.


Muhadjir kemudian menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.


"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.


Klarifikasi Muhadjir


Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.


Dia menjelaskan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.


Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.


Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.


Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. 


Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.


"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.


Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan sebelumnya mengatakan, gagasan pemberian bansos untuk pelaku judi online perlu ditolak. 


Karena menurutnya, bisa memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mendapatkan bansos. 


Verifikasi kriteria penerima bansos dirasa akan sulit secara teknis dan berpeluang salah sasaran, bahkan bisa saja digunakan untuk menjadi modal berjudi kembali. 


Penambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi online dianggap akan memicu pembengkakan anggaran. Alokasi anggaran untuk bansos pada 2024 saja sudah mencapai Rp152,30 triliun.


"Tentu akan memicu pembengkakan anggaran dan berpotensi memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan," ujar Gurnadi, Ahad, 16 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.


Sumber: Tempo

Penulis blog