HUKUM KRIMINAL

Habib Rizieq Mulai Keras, Siap Perang dengan Pembantai Laskar FPI: Saya Tunggu Kalau Mereka Jantan!

DEMOCRAZY.ID
Juni 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Habib Rizieq Mulai Keras, Siap Perang dengan Pembantai Laskar FPI: Saya Tunggu Kalau Mereka Jantan!

Habib Rizieq Mulai Keras, Siap Perang dengan Pembantai Laskar FPI: Saya Tunggu Kalau Mereka Jantan!


DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah bebas murni, diprediksi kondisi keamanan akan kembali bergolak.


Ini dibuktikan dengan pernyataan keras Habib Rizieq usai mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (10/6/2024).


Seperti diketahui saat ini Habib Rizieq sudah bebas murni, statusnya pun bukan lagi warga binaan.


Jadi, Habib Rizieq kembali bebas beraktivitas, tanpa harus khawatir.


Untuk itu, Habib Rizieq menyatakan kembali ke perjuangan awal, berdakwah sambil mencari pembantai enam laskar FPI dalam insiden di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM50, Kawarang Timur, beberapa tahun silam.


"Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq.


Rizieq menyebut, dirinya akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.


Bahkan Rizieq berkelakar tak segan dibantai jika memang ada pihak yang mau menyerangnya.


"Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu," ujarnya.


"Itu saja kalau mereka jantan mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya saya tunggu," sambung Rizieq.


Lebih jauh, Rizieq juga menyatakan menunggu pihak manapun yang memang ingin menyerangnya.


"Saya tunggu mereka, Kapan mereka mau adang, kapan mereka mau serang," kata Rizieq.


Menurut Rizieq, kalau memang ingin mengganggu para pengikutnya tersebut, jangan hanya menyerang perempuan.


"Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan," ucapnya.


"Sergap secara gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak," tukas Rizieq.


"Dan yang paling penting, saya mau sampaikan ke semua, dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntut kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," lanjutnya.


"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50," sambungnya.


Bahkan Rizieq menentang, akan menuntut pihak yang terlibat dalam pembantaian itu tidak hanya di dunia.


Di dunia, Rizieq menegaskan akan melakukan proses hukum, baik dari nasional maupun internasional, serta menyatakan sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu.


Adapun surat itu dilayangkan ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran HAM.


"Nah Kemudian juga nggak sampai di situ, nggak sampai di situ, saya akan gerakan semua para, habaib, para Kyai, para Ustadz pondok pesantren, Majelis Taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat," tukas dia.


Pada kesempatan itu, Habib Rizieq menyatakan, dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah usai dinyatakan bebas murni.


"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan," ujarnya.


"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," sambungnya.


Kuasa Hukum Muhammad Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni.


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.


"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz.


Dengan begitu, maka kata Aziz mulai kemarin mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).


Sumber: Tribun

Penulis blog