DEMOCRAZY.ID - Nahdlatul Ulama (NU) selaku Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberikan 'jatah' Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan. Atas hal itu, NU lantas akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen untuk mengelola tambang dari pemerintah tersebut. Asal tahu saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. "Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan r
DEMOCRAZY.ID - Nahdlatul Ulama (NU) selaku Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberikan 'jatah' Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan. Atas hal itu, NU lantas akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen untuk mengelola tambang dari pemerintah tersebut. Asal tahu saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. "Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan r