DEMOCRAZY.ID - Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina, mengaku status Facebook yang bisa membuktikan kliennya tidak bersalah tetiba dihilangkan.
Dari status Facebook tersebut bisa menunjukan bahwa saat kejadian pembunuhan Vina 2016 silam, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung bukan di Cirebon.
Dalam status tersebut, Pegi menulis dirinya berangkat ke Bandung untuk bekerja pada 17 Agustus 2016.
Sementara itu, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Meski begitu, kini status Facebook yang menandakan Pegi sedang berada di Bandung tetiba hilang setelah viral.
Toni RM menduga kuat, pelaku yang berani menghapus status Facebook milik kliennya adalah pihak penyidik.
Sebab, menurut pengakuan kliennya, polisi sempat meminta password atau kata sandi akun Facebook tersebut.
"Saya tanya, Pegi pernah tidak penyidik minta password? Dia jawab iya, pernah. Jadi, penyidik minta password akun Facebook-nya Pegi Setiawan kemudian sekarang akun Facebook-nya ini sudah tidak ada semua statusnya," kata Toni, dikutip Selasa (11/6/2024).
"Menurut saya, berdasarkan keterangan Pegi bahwa password-nya pernah diminta oleh pneyidik, maka kami menduga itu penyidik yang melakukan, katakanlah mengubah atau menonaktifkan atau menghapus status-status Facebook Pegi Setiawan," kata dia menjelaskan.
Dari kejadian itu, Toni RM merasa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mestinya, kata Toni, pihak penyidik membiarkan saja status tersebut beredar sebagai bukti yang perlu diketahui publik.
"Tidak fair ini. Makanya kami akan melakukan upaya untuk melaporkan masalah ini kepada Propam," kata dia lagi.
Sumber: VIVA